Jakarta - Hari ini Selasa
(13/12/2016) gelar sidang perdana Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dilaksanakan
di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, nomor 17,
Jakarta Pusat secara umum berjalan baik. Namun tidak sedikit pihak yang kecewa karena banyak pelapor dan penasehat
hukumnya yang tidak bisa masuk.
Diantaranya adalah salah satu pelapor Pedri Kasman,
menyatakan kekecewaannya karena
polisi tak mengizinkannya masuk ke ruang sidang. Dia menilai polisi melakukan
tindakan diskriminasi. Orang-orang yang ada di dalam banyak
yang tidak jelas kapasitasnya sebagai apa. Diharapkan di persidangan berikutnya
hal ini bisa ditertibkan.
Selain itu selama mengikuti persidangan dari luar gedung,
Pedri Kasman pun merasa bahwa eksepsi Ahok dan Penasehat Hukumnya tidak
berdasar hukum. Materi
eksepsi telah mencakup ke pokok materi, lebih ke arah pembelaan (pledoi). Apa
yg disampaikan oleh Penasehat Hukumnya cenderung memutar balikkan fakta.
“Eksepsi Penasehat
Hukum menunjukan secara jelas dan nyata tidak memakai unsur dan dalil yang dimaksud
pada Pasal 156a KUHP serta menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan
atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.” Ungkap Pedri Kasman.
Pedri yang juga Sekertaris Pimpinan Pusat Pemuda
Muhammadiyah ini menganggap bahwa, Dakwaan JPU telah cukup
jelas terhadap pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang
didakwakan jelas. Pihaknya melalui Penasehat Hukumnya meminta kepada JPU supaya
kiranya Penggunaan unsur pada pasal 156a KUHP harus dipertajam dengan alat
bukti dan saksi yang menguatkan.
Selain itu penyebutan transkrip yang ditulis Buni Yani pada
video yang diunggahnya dianggap memutar balikan fakta. Karena faktanya tidak
ada satupun pelapor yang merujuk pada transkrip
Buni Yani. Semua pelapor melaporkan atas apa yang diungkapkan ahok dalam
video tersebut.Dan
video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh Penyidik, terbutkti tidak ada editan
sama sekali. Penasehat Hukum Ahok juga dianggap tidak relevan menyinggung Aksi Bela Islam, karena itu di
luar proses hukum.
(Amr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar